3 Warga Binaan Lapas Kelas llB Tasik Mendapat Remisi Natal

- 25 Desember 2021, 16:23 WIB
3 orang narapidana Lapas Kelas llB Tasikmalaya mendapatkan remisi natal selama 15 hari.
3 orang narapidana Lapas Kelas llB Tasikmalaya mendapatkan remisi natal selama 15 hari. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Hukum dan Hak Asasimanusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Barat Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Tasikmalaya memberikan remisi Natal 2022 kepada 3 orang narapidana.

"3 Narapidana yang mendapatkan program remis keagamaan natal beragama Kristen ini, tentunya yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya berprilaku bak, selalu mengikuti berbagai program pembinaan dan lainnya,"kata, Davy Bartian Sabtu 25 Desember 2021.

Baca Juga: Cara Membuat Donat dengan Resep Sederhana

"Masing masing narapidana yang mendapat remisi natal ini 15 hari. Semoga narapidana yang mendapat remisi ini bisa termotivasi lebih baik lagi dalam mengikuti program pembinaan dan mematuhi program tatatertib didalam lapas. Sehingga bisa mengikuti program pembinaan selanjutnya."kata, Davy.

Siapa tahu diantara mereka kalau taat, disiplin bisa kembali mengikuti atau diusulkan mengikuti program CB,PB, asimilasi, CMB, sehingga nantinya mereka bisa kembali pada keluarga dan masyarakat.

Davy menyebutkan, keriteria untuk mendapatkan remisi bagi para narapidana paling tidak sudah menjalani masa pidana kurang lebih 6 bulan, berkelakuan baik dibuktikan dengan hasil sidang TPP dan kelengkapan persyaratan yang lain secara administrasi baru diusulkan untuk mendapat remisi.

Baca Juga: Resep Simpel Pudding Mango Sago, Cocok Dimakan untuk Desert Setiap Hari

"Pada perayaan Natal 2021, narapidana yang mendapatkan remisi di wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat kurang lebih ada 43 orang termasuk 3 dari Lapas Kelas llB Tasikmalaya."ujarnya.

Lama nya mendapatkan remisi pareatif ada yang 15 hari, 30 hari, paling tinggi 2 bulan. Yang mendapatkan remisi ini di sesuai dengan lama dan barunya masa pidana yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x