"Jadi, korban dirantai setiap kali tersangka mau keluar rumah untuk keperluan tertentu. Korban disekap dan dirantai oleh tersangka dari pagi sampai siang hari hingga akhirnya ditemukan warga ketika terjadi kebakaran dapur rumahnya. Pengakuan tersangka, korban itu sudah tinggal bersamanya dua tahun," kata Eko.
Baca Juga: Empat Langkah Mengubah Data pada e-KTP, Simak Baik-Baik
Menurutnya, warga dan security komplek, menemukan korban dalam kondisi kedua tangan dan kakinya dirantai di loteng, ketika akan memadamkan kebakaran di dapur rumah tersangka.
Bahkan warga dan security terpaksa mendobrak pintu depan rumah, karena rumahnya terkunci.
"Saat ditemukan, maaf, ada bekas kotoran di celana korban. Setelah itu, warga menyelamatkan dan mengevakuasi korban ke luar rumah lalu membuka ikatan rantai di tangan dan kakinya," katanya.
Lebih jauh Kapolres Eko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Satreskrim, keterangan tersangka selalu berubah-ubah.
Baca Juga: Satgas: Lakukan Pengendalian Segera untuk Memperbaiki Indikator Penanganan COVID-19
Saat ditanya hubungan keluarga antara tersangka dengan korban, Su sempat mengatakan korban adalah anak tirinya.
Lalu keterangannya berubah lagi, bahwa korban adalah anak sepupunya. Kembali keterangan tersangka berubah, bahwa korban adalah anak yang dititipkan kakeknya untuk dirawat tersangka. Sementara kakek korban, posisinya ada di Lampung.
"Jadi keterangan tersangka selalu berubah-ubah sehingga akan kami dalami terus kebenarannya," ujarnya.