PRIANGANTIMURNEWS - Wanita paruh baya Su (53) oleh Polres Sumedang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyekapan terhadap R, bocah laki-laki 5 tahun.
Penyekapan dilakukan dengan merantai kedua tangan dan kakinya di sebuah ruangan di loteng Perumahan Angkrek Regency Jalan Soka No. 27 RT 04/RW 10 Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara, Rabu 5 Desember 2022 sekira pukul 12.00.
Su yang juga ibu tiri korban, dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 dan ayat 4 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: 20 Gejala Omicron Terungkap Menunjukkan Tanda-Tanda yang Harus Diwaspadai
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo mengatakan selain disekap dengan dua tangan ditanyai, korban juga sering mendapat kekerasan fisik.
"Korban pernah dipukul gagang sapu, dicubit dipukul bahkan sempat disiram minyak panas sehingga korban menderita luka di bagian wajah, punggung dan kaki," ujar Eko Prasetyo Robbyanto dalam Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Kamis 6 Desember 2022.
Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka, motif kekerasan fisik karena korban dianggap kelewatan nakal sehingga tersangka merasa tidak kuat merawatnya.
Baca Juga: 20 Gejala Omicron Terungkap Menunjukkan Tanda-Tanda yang Harus Diwaspadai
Akhirnya, Su tega melakukan perbuatan melanggar hukum dengan merantai kedua tangan dan kaki korban, bocah malang itu.
Pergelangan tangan R dirantai yang diikatkan ke velg mobil besar dan kedua kakinya dirantai yang diikatkan ke pagar tralis tangga loteng.