Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sudah Bisa Dicairkan

- 13 Maret 2022, 22:15 WIB
Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan.
Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tasikmalaya ternyata Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah bisa dicairkan.

"Memang betul banyak pegawai yang mengeluh soal tambahan penghasilan pegawai belum bisa dicairkan." kata Sekertaris Daerah, Ivan Dicksan kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Minggu 13 Maret 2022.

Kata, Ivan, mengeluh soal TPP sebenarnya tidak hanya di kota Tasikmalaya saja. Yang saya tau se Jawa Barat dan tidak menuntut kemungkinan se-Indonesia.

Baca Juga: Akibat Serangan Jantung, Pengunjung Meninggal Dunia usai Sholat Tahajud di Sebuah Penginapan di Pangandaran

"Kara memang proses pencairan TPP ada mekanisme yang harus dilakukan, Kemendagri dan Kementrian keuangan," ujar, Ivan.

Kata, Ivan, sekarang ini Kota Tasikmalaya mendapat pencairan TPP tahap satu, artinya sudah masuk duluan.

Yang tahap dua, dan tiga, memang ada proses yang harus di tempuh dan alhamdulillah Kota Tasikmalaya sudah masuk kloter pertama,

"Kemarin sudah keluar persetujuan nya dan mudah mudahan tinggal di proses di masing masing Organisasi Prangkat Daerah (OPD).

Jadi perlu di perhatikan bagi seluruh pegawai ASN ini tidak bisa di bilang keterlambatan pencairan, karena memang ada mekanisme yang di atur Kemendagri.

Baca Juga: Download video YouTube ke MP3 dan MP4 terbaik dengan Hp, Klik Di Sini!

Jadi sekarang ini harus klarifikasi dulu dari kemendagri, kementerian keuangan, ini butuh proses.

Walaupun memang betul sama rekan rekan saya se-Jawa Barat semua mengeluh soal TPP tapi alhamdulillah sekarang sudah terjawab.

"Sekarang sudah cair yang Kota Tasikmalaya sudah dapat. Karena kita yang lebih duluan cair. Karena kita yang lebih duluan sempat kemarin ada pertemuan dari beberapa wilayah datang kesini." katanya.

TPP Kota Tasikmalaya sudah turun, tinggal di proses oleh OPD nya masing masing.

"Jadi silahkan di cairkan, tetapi nanti ada persyaratan yang harus di tempuh supaya bisa cair. Jadi silahkan di masing-masing OPD bisa di cairkan," ujarnya. ***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah