Pemerintah Indonesia Terbitkan PP 27 TA 2022 Lindungi WNI

- 23 Juni 2022, 07:33 WIB
Kemnakerr terbitkan PP 27 TA 2022 Lindungi WNI
Kemnakerr terbitkan PP 27 TA 2022 Lindungi WNI /

PRIANTIMURNEWS - Banyaknya tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri mendapat masalah baik perlakuan kekerasan dan lainnya. 

Untuk menyikapi permasalahan tindakan kekerasan terhadap tenaga kerja Warga negara Indonesia. Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan.

Hal dilakukan Kementerian Tenagakerja yangenyampaikan  Presiden Republik Indonesia ke 7 Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022.

Baca Juga: Innalilahi Wa Innalilahi Rojiun, Pemprov DKI Jakarta Kehilangan Seorang Pekerja Keras, Marsigit

PP Nomor 22 Tahun 2022 tentang penempatan dan perlidungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migra
"PP ini merupakan turunan dari Pasal 64 UU pelindungan pekerja migran Indonesia."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Kamis 24 Juni 2022.

"PP ini juga diterbitkan untuk melindungi awak kapal migran dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia.

Mention saudara, teman, dan tetangga Rekanaker yang berprofesi ini agar mereka tau informasi baik ini ya..***

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x