BEM STHG Tasikmalaya Tuntut Oknum Polisi Maling Uang Rakyat Diadili

- 15 Juli 2022, 19:16 WIB
 Anggota BEM STHG Tasikmalaya dan Kapolres Tasikmalaya melakukan audensi di tempat terbuka
 Anggota BEM STHG Tasikmalaya dan Kapolres Tasikmalaya melakukan audensi di tempat terbuka /Edi Mulyana/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Puluhan Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya mendatangi Kantor Polres Tasikmalaya.

Kedatangan para mahasiswa yang tergabung dalam BEM STHG Tasikmalaya itu menuntut oknum aparat polisi yang tersandung dugaan korupsi (maling uang rakyat) diadili.

"Kamin menuntut Polres Tasikmalaya untuk transparan akuntabel dalam menyampaikan informasi dugaan tindak pidana maling uang rakyat yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Polres Tasikmalaya." kata Koordinator Aksi Milki Muhamad Sidik Jumat 15 Juni 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Alasan Frenkie De Jong Masih Bertahan di Barcelona

Kasus maling uang rakyat setelah dilakukan konferensi Pers oleh Kapolres Tasikmalaya Kota belum ada lagi informasi yang disampaikan kepada masyarakat, padahal ini sudah kurang lebih 8 bulan sejak dilakukan konferensi Pers.

Miki menyebut, tadi pak Kapolres menyampaikan bahwa untuk kisaran uang dari dugaan hasil korupsi tersebut masih diitung oleh BPKP.

"Kita memandang bahwa kepolisian Polres Tasikmalaya Kota itu lambat dalam menangani kasus tindakan pidana maling uang rakyat ini."katanya.

Baca Juga: Ternyata Nilai Pasar David da Silva Lebih Tinggi Saat di Persebaya, di Persib Malah Turun

Sementara yang dijadikan parameter oleh kita itu tadi kita sampaikan, didalam Perkap nomer 12 tahun 2009 tentang pengendalian perkara pidana itu maksimal itu 120 hari atau 4 bulan, ini udah lebih.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x