Sertifikat Tanah Nasabah Bank BJB Cabang Karawang Hilang, Warga Tuntut Ganti Rugi Hingga 28 Tahun

- 20 Juni 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi Surat Perjanjian
Ilustrasi Surat Perjanjian /

PRIANGANTIMURNEWS- Puluhan warga Karawang yang menjadi nasabah pengambilan Kredit Perumahan (KPR) di Bank BJB cabang Karawang menyesali atas hilangnya sertifikat rumah, pasalnya hingga 28 tahun ini kepastian ganti rugi hak nasabah tidak digubris.

Hal tersebut membuat banyak warga Karawang kecewa, karena saat pengambilan sertifikat tanah setelah pembayaran pelunasan KPR, warga tak kunjung mendapatkan haknya.

Hal tersebut disampaikan Jumiarti selaku nasabah KPR di Bank BJB, Ia mengaku jika sertifikatnya hilang, padahal ia telah lunas membayarnya.

Baca Juga: Komdis PSSI Segera Lakukan Investigasi GBLA

"Saya dulu ambil rumah perumahan di tahun 1995 melalui Bank Bjb, setelah pelunasan di tahun 2013 ternyata sertifikat saya tidak ada atau hilang, namun sampai saat ini sudah masuk tahun 2022 Bank BJB tidak mau bertanggung jawab atas hak sertifikat tanah milik saya" Ucap Jumiarti dilansir Priangantimurnews.com pada Minggu, 20 Juni 2022.

Hal serupa disampaikan warga Sukaharja bernama Darwa, ia tidak mendapatkan haknya setelah melakukan pelunasan kredit.

Pensiunan PNS ini merasa status Dokumen rumah yang dibeli Darwa tak bisa diwariskan kepada anak cucunya kelak.

"Jujur saja saya merasa bersedih karena rumah yang saya beli tak ada Sertifikat tanahnya. Jadi tidak bisa mewariskan rumah saya kepada anak dan cucu saya kelak," Ungkap Darwa.

Baca Juga: Persib Bandung Butuh Hasil Seri Melawan Bhayangkara FC untuk Lolos ke Perempat Final Piala Presiden 2022

Halaman:

Editor: Muhammad Adam Mubarok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x