BEM STHG Tasikmalaya Tuntut Oknum Polisi Maling Uang Rakyat Diadili

- 15 Juli 2022, 19:16 WIB
 Anggota BEM STHG Tasikmalaya dan Kapolres Tasikmalaya melakukan audensi di tempat terbuka
 Anggota BEM STHG Tasikmalaya dan Kapolres Tasikmalaya melakukan audensi di tempat terbuka /Edi Mulyana/Priangantimurnews

"Tadi pak Kapolres mengatakan bahwa keterlambatan ini karena masih dalam tahap perhitungan di BPKP.

Sementara itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menyebut, proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum atau Polres Tasikmalaya Kota saat ini pada tahap proses penyidikan.

Baca Juga: TB Hasanuddin Sebut Ada Enam Kejanggalan Pada Peristiwa Saling Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam

"Jadi sejak mulai kita terima laporan nya di bulan Oktober 2021,kemudian kita lakukan tahapan tahapan terus, proses penyelidikan tindak pidana maling uang rakyat dengan beberapa saksi yang di periksa, kurang lebih ada 20 saksi."kata, Kapolres.

Kata Kapolres, kemudian di bulan Desember 2021 tepat nya tanggal 30 Desember 2021 kita lakukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Setelah itu kita mengirim SPDB ke kejaksaan dengan ditembuskan ke KPK, Mabes Polri maupun juga Polda Jawa Barat.

Kemudian setelah kirimkan, di tanggal 31 Januari 2022 kita mengirim permohonan untuk dilakukan audiet atau pemeriksaan keuangan. Dalam hal ini PKKN ke PKP Provinsi Jabar.

Baca Juga: Berita Terbaru Kasus Subang, Siap-siap, Calon Tersangka Sudah Tidak Bisa Mengelak Dengan Bukti-bukti Ini!

PKKN adalah penghitungan kerugian keuangan negara, karena itu menjadi syarat mutlak suatu penanganan tindak pidana korupsi.

"Untuk diketahui ada tidak nya kerugian negara dan berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Terkait proses penanganan nya sampai dengan saat ini masih terus dilakukan."katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x