Mungkin menjadi pertanyaan mengapa bisa lama karena kita memang menunggu hasil audiet tersebut. Hasil tersebut lama dari BPKP karena menarik mundur data yang ada.
"Jadi bukan hanya data satu bulan atau dua bulan, tapi sekian tahun ke belakang. Dimana di duga oknum ini melakukan tindak pidana nya, bisa 3 - 5 tahun ke belakang atau bahkan lebih dari itu."ujarnya.
Baca Juga: Siapakah Roy Citayam Sebenarnya yang Tolak Beasiswa dari Sandiaga Uno?
Jadi sekali lagi kami menunggu dari hasil audiet dari BPKP, setelah itu akan kita teruskan penyelidikan selanjutnya.
Kita menunggu hasil audiet dari BPKP itu, karena tanpa itu kita tidak bisa mengetahui berapa kerugian negara. Kini pelaku masih dalam proses penyidikan kita tergantung dari hasil audiet tersebut.
"Yang jelas yang bersangkutan kita sudah nonaktifkan dari jabatan sebelumnya dalam rangka pengawasan dan pembinaan."ujarnya.
Namun saat ini pelaku masih bertugas di polres karena untuk menjalani proses internal, tentunya kita juga mendasari proses umum nya, baru kemudian kita lakukan proses internal.
Untuk tingkat penyidikan pelaku selama ini tidak ada kendala lain selain dari pihak BPKP, pihak BPKP insyaallah minggu depan rencana nya akan disampaikan hasil audiet nya ke kita.***