PRIANGANTIMURNEWS- Belakangan ini, akun penyedia jasa sewa pacar viral dan mudah ditemukan di media sosial seperti Tiktok dan Instagram.
Tidak hanya di media sosial, jasa rental pacar juga dijajakan oleh perseorangan yang bisa terlihat dari hasil pencarian dengan menggunakan tagar #sewapacar di Twitter.
Mempermasalahkan viralnya jasa layanan itu, terdapat uraian soal layanan konten di internet yang diatur dalam SE Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016. Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).
Pemerintah menyebut bahwa penyedia layanan Over The Top dilarang menyediakan layanan yang melanggar kesusilaan dan pornografi. Hal itu tercantum dalam poin 5.6.3 yang berbunyi larangan berikut:
“mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merendahkan harkat dan martabat manusia, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan atau ancaman, pencemaran nama baik, ucapan kebencian (hate speech), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual;”
Banyak ditemukan penyedia jasa sewa pacar mencatut larangan saling kirim konten foto maupun video 18+.
Dalam situs K, sebuah penyedia jasa pacar sewaan yang berbasis di Jabodetabek dan sejumlah daerah di Indonesia, tercantum larangan mesum baik pada kencan online maupun offline.