PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 16 korban penipuan bisnis gesek tunai mendatangi Polres Tasikmalaya.
Para korban bisnis gesek tunai itu didampingi tim kuasa hukumnya dari Law Firm Yogi Muhammad & Partners Advocates - Legal Consultants untuk membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Para korban menangis bahkan saling berpelukan disaat kuasa hukum mereka, Saeful Wahid Muharom memberi keterangan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Alhamdulillah, Jamaah Ibadah Umroh Tidak Harus Dilengkapi Vaksin Miningitis
Kasus penipuan dengan modus investasi dan deposito ini dilakukan oleh orang yang sama dengan korban yang mencapai ratusan bahkan ribuan orang.
Berdasarkan pengakuan dari salah seorang korban (R) selaku ketua member, kasus ini berawal dari ajakan salah seorang perempuan berinisial N yang mengaku berdomisili di wilayah Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
N mengajak untuk menanam modal dengan keuntungan menggiurkan hingga 40 persen dalam periode waktu 1 bulan.
N juga mengajak ketua member untuk melakukan investasi berupa deposit pada akun salah satu e-commerce dengan menggunakan metode paylater dan pinjaman online.
N menjelaskan bahwa investasi ini adalah berupa investasi tanam modal untuk sebuah toko.
Baca Juga: Ngamuk! Ronaldo Ungkap Dibenci Manchester United, Ten Hag Ingin Usir Ronaldo?