Belasan Warga Tertipu Bisnis Gesek Tunai, Para Korban Lapor ke Polres Tasikmalaya

- 14 November 2022, 21:55 WIB
Salah saorang korban saat diwawancara wartawan saat melapor ke Polres Tasikmalaya./Instagram @lawfirmymp
Salah saorang korban saat diwawancara wartawan saat melapor ke Polres Tasikmalaya./Instagram @lawfirmymp /

Dengan judul "Cari Cuan Sambil Rebahan", N mengaku sebagai pemilik gudang tas di Surabaya dan Jakarta.

Sempat ada pertanyaan dari member yang mempertanyakan penggunaan metode paylater dan pinjaman online sebagai sumber dananya.

Kemudian N memberikan alasan karena besaran bunga untuk pinjaman modal melalui paylater dan pinjaman online lebih kecil daripada bunga dari Bank Konvensional.

Setelah dana sudah terhimpun dari para member, N membeberkan cara untuk mendapatkan keuntungannya yaitu dengan cara membeli barang di toko yang sudah ditentukan.

Jika sudah selesai melakukan pembelian, maka korban akan mendapatkan keuntungan mulai dari 10 hingga 20 persen dan jika ingin mendapatkan keuntungan lebih, member harus mengajak member baru untuk ikut serta berinvestasi.

Baca Juga: Ini Manfaat dan Efek Samping Terlalu Banyak Makan Jengkol

R mengaku, sejak dirinya bergabung dengan bisnis itu sekitar 6 bulan lalu, sudah bisa merekrut dua ratus member dan menjalankan pola yang sama sesuai instruksi dari N.

Sistem yang digunakan dalam bisnis ini memiliki skema seperti Skema Ponzi dimana setiap satu admin membawahi ratusan member, begitupun dengan admin lainnya .

Saeful Wahid Muharom, selaku kuasa hukum para korban dari Managing Partners Law Firm Yogi Muhammad & Partners Tasikmalaya melaporkan kasus ini atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, terhadap seseorang yang berinisial N.

Ia menuturkan kerugian dari para korban akibat tindak penipuan dengan modus investasi dan deposito bodong ini kurang lebih mencapai 8 Miliar Rupiah.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @infotasik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah