Warga Cikalang Kota Tasikmalaya Ditangkap Polisi Gegara Mimiliki Barang Ini, Begini Kronologinya

- 15 Januari 2023, 10:54 WIB
Ilustrasi psikotropika.
Ilustrasi psikotropika. /Unsplash.com/Christina Victoria Craft

Barang bukti yang diamankan Kepolisian berupa satu paket plaatik bening.

Baca Juga: Diduga Ngantuk dan Kaget Mobil Honda Jazz Terjun ke Laut di Baubau Sulawesi Tenggara

Didalam paket tersebut berisikan 20 tablet Pil Mersi Riklona 2 Clonazepam 2mg dan Pil Aprazolam 1 mg sebanyak 10 tablet.

Atas tindakannya, pelaku AK dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997.

Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. **

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: instagram @humaspolda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah