"Sebelum perizinan harus ada kesesuaian dengan tata ruang di Pangandaran sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Pemda," ucapnya.
Menurutnya jika sesuai dengan RTRW boleh lanjutkan dan apabila tidak sesua tak boleh pemda menolak.
"Sebelum menempuh izin koordinasi ke dinas PU, Lengkapi persyaratan berkas perizinan, jangan melakukan penambangan frontal, membelah tebing, efek Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup K3," kata Pepen.
Baca Juga: Pesona Keindahan Curug Hawu di Desa Kubangsari, Cikalong, Seratus Persen Murni Keindahan Alam
Selain itu pengusaha harus membuat jaminan reklamasi yang masuk kepada negara, ketika pertambangan selesai, lahan menjadi berubah.
"Di Pangandaran ada 25 titik galian c. Yang sudah menempuh izin baru 10 yang 5 titik sudah operasi produksi dan yang 5 titik baru eksplorasi.
"Yang 5 sudah operasi itu berada di Cimerak 3 titik galian c dan Kalipucang 2 titik galian c," katanya.
Baca Juga: KKNT UNIK Cipasung Turut Serta dalam Kegiatan Kerja Bakti, Bersama Aparat Desa Kubangsari
Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat mengatakan dari dipertemukannya para pengusaha bisa memberikan efek untuk menempuh izin.
"Ya harapannya mereka pemilik galian c tak berizin dapat menempuh izin dan mengetahui dengan baik prosedur perizinan pertambangan batuan," katanya.