Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan memang keinginan kami itu ditutup.
Baca Juga: Cilok 'Mang Tata' Kuliner Jadul yang Tetap Disukai Semua Kalangan
"Karena soal hukum pasti kami tegas, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, saat ini tim kami baru penyelidikan," ucapnya.
Ia mengatakan terkait penutupan jika sudah terbukti tidak berizin tentu akan dilakukan. "Tapi kami lihat dulu apakah pelanggarannya secara administratif atau pidana," katanya.