Dua Perusahaan Penyalur PMI Ilegal Digerebek Polres Garut, 14 Orang Diamankan

- 9 Juni 2023, 08:45 WIB
Petugas Polres Garut dengan dipimpin langsung Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu 7 Juni 2023 malam melakukan penggrebekan terhadap dua perusahaan penyalur PMI ilegal di kawasan Tarogong Kaler dan Karangpawitan Garut
Petugas Polres Garut dengan dipimpin langsung Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu 7 Juni 2023 malam melakukan penggrebekan terhadap dua perusahaan penyalur PMI ilegal di kawasan Tarogong Kaler dan Karangpawitan Garut /Aep Hendy/Kabar Priangan

PRIANGANTIMURNEWS - Polres Garut menggerebek dua perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Dua perusahaan penyalur PMI ilegal yang digrebek berlokasi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan. 

Polisi dalam kesempatan tersebut, juga berhasil mengamankan 14 orang.

Baca Juga: Pengiriman PMI Ilegal di Batam Digagalkan Baharkam Polri

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan telah melakukan penggerebekan dua rumah yang dijadikan tempat usaha melalui PMI Ilegal.

“Tadi malam kami telah melakukan penggrebekan terhadap dua rumah yang dijadikan tempat usaha persewaan PMI ilegal. Yang pertama berada di kawasan Desa Tanjungkamunding Kecamatan Tarogong Kaler dan yang kedua di wilayah Desa Situjaya Kecamatan Karangpawitan”, ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro Kamis 8 Juni
2023 .

Dari dua rumah yang dijadikan tempat usaha PMI ilegal itu, kata Rio, himbauan berhasil mengamankan 14 orang.

Dari jumlah tersebut, 2 di antaranya pemilik perusahaan dan 12 korban yang akan dikirimkan ke luar negeri.

Baca Juga: Marak Sindikat Mafia PMI Ilegal, Netty Prasetyani Pertanyakan Komitmen BP2MI

Sebelum penggerebekan, sudah melakukan pengecekan terhadap dua perusahaan tersebut.

Ternyata kedua perusahaan itu diketahui selama ini sering menjadi penyalur PMI ke sejumlah negara lain padahal keduanya tidak memiliki izin. 

Penyelidikan menurut Rio, dilakukan menyusul adanya praktek percaloan pemberangkatan PMI dari Garut ke luar negeri.

Banyak dari mereka yang berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal sehingga akhirnya mendapat masalah di luar negeri.

Baca Juga: Menaker dan Mendagri Malaysia Bahas Perlindungan PMI 

"Hal ini tentu sangat disesalkan dan menjadi pemaksaan kami sehingga kami segera bergerak untuk melakukan pengungkapan. Perbuatan para penyalur PMI ilegal ini jelas sangat merugikan dan masuk dalam tindak pidana", katanya.

Rio mengungkapkan, 2 pemilik perusahaan dan 12 warga yang menjadi korban diamankan demi kepentingan pengembangan
penyelidikan.

Ke 12 warga Garut yang diamankan dari perusahaan tersebut rencananya akan dikirimkan ke luar negeri di antaranya Taiwan dan Norwegia secara ilegal.

Disampaikannya, dari informasi yang didapatkan, kedua perusahaan ini telah beroperasi cukup lama dan mengangkat banyak PMI ilegal. Bahkan yang di wilayah Kecamatan Karangpawitan disebut-sebut sudah beroperasi sejak tahun 2016.

Pada kesempatan itu kata Rio base juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua perusahaan tersebut. Ada telepon genggam, laptop, serta dokumen-dokumen penting serta paspor untuk calon PMI.

Baca Juga: Pengiriman PMI ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan Polairud , Tiga Pelaku Ditangkap

"Kami masih akan terus mencari keberadaan perusahaan penyalur PMI ilegal lainnya. Aksi mereka sudah banyak merugikan orang lain dan masuk dalam tindak pidana sehingga tak bisa diloloskan", Rio.

Rio juga berharap warga Garut untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui ada aksi percaloan atau penghentian PMI ilegal.

Rio juga mengajak seluruh elemen di Garut termasuk masyarakat untuk ikut memerangi aksi di PMI ilegal yang saat ini masih cukup marak.***

 


 

Editor: Muh Romli

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x