Baca Juga: Ngeri! Seorang PNS di NTT Ditangkap karena Cabuli Anak Tirinya
"Modus operandinya, tersangka awalnya membujuk korban berinisial D dengan cara memberikan perhatian lebih serta memberikan uang jajan lalu kemudian menyetubuhi dan mencabulinya," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Dijelaskan Kapolres bahwa kasus tersebut berawal sekitar tahun 2022, D menginjak usia 14 tahun. Saat itu, tubuh D mulai terlihat ada perubahan fisik dan sejak saat itu tersangka mulai tertarik melihat tubuh DA yang sudah besar.
Tersangka pun mulai memberi perhatian lebih, sering mengajak D pergi keluar dan sering memberi uang jajan terhadap D dengan maksud supaya D merasa nyaman dengan tersangka.
Baca Juga: BEJAT! Empat Lansia Cabuli Bocah SD Sampai Hamil di Banyumas!
Setelah itu, tersangka memberanikan diri memegang salah satu bagian sensitif D ketika sedang berduaan di rumah yang ternyata respon D tidak marah.
Pada Juli 2022, tepatnya malam hari, saat itu istri tersangka sudah tertidur di ruangan tengah. Tersangka langsung menghampiri D ke dalam kamarnya, kemudian memaksa korban melakukan persetubuhan.