Biadab! Ayah Mencabuli Anak Tirinya Berulangkali hingga Hamil, Ternyata Ini Penyebabnya

- 15 Juni 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi aksi cabul terhadap anak dibawah umur
Ilustrasi aksi cabul terhadap anak dibawah umur /Dokumen Prfmnews.id/

Mirisnya perbuatan itu tak hanya sekali, tapi dilakukan berkali-kali hingga akhirnya korban hamil.

Lama kelamaan kehamilan korban D diketahui oleh ibunya. Tak terima anaknya dicabuli hingga hamil, ibu korban pun melaporkan tersangka kepada polisi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya celana dalam warna cream, BH, Sweater lengan panjang warna biru, celana panjang warna hitam, masing -masing  1 potong.

Baca Juga: Ironis, Ayah dan Anak dI Kabupaten Tasikmalaya jadi Pelaku Cabul

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya. ***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x