Biadab! Ayah Mencabuli Anak Tirinya Berulangkali hingga Hamil, Ternyata Ini Penyebabnya

- 15 Juni 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi aksi cabul terhadap anak dibawah umur
Ilustrasi aksi cabul terhadap anak dibawah umur /Dokumen Prfmnews.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang ayah, sehariusnya menjaga anaknya, walau anak tiri. Tapi tidak dengan yang terjadi di Ciamis.

 

Seorang ayah berinisial S tega mencabuli anak tirinya. Tindakan bejat itu dilakukan berulang kali hingga korban akhirnya hamil.

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku ditangkap. Korban berinisial D warga Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: 2 Orang Anak di Kota Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Cabul

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan telah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.

Menurut Kapolres tersangka berinisial S dan merupakan ayah tiri korban berinisial D.

Dikatakan Kapolres modus yang dilakukan tersangka awaknya membujuk korban dengan cara memberikan perhatian lebih dan memberi uang jajan.

 

Baca Juga: Ngeri! Seorang PNS di NTT Ditangkap karena Cabuli Anak Tirinya

"Modus operandinya, tersangka awalnya membujuk korban berinisial D dengan cara memberikan perhatian lebih serta memberikan uang jajan lalu kemudian menyetubuhi dan mencabulinya," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Dijelaskan Kapolres bahwa kasus tersebut berawal sekitar tahun 2022, D menginjak usia 14 tahun. Saat itu, tubuh D mulai terlihat ada perubahan fisik dan sejak saat itu tersangka mulai tertarik melihat tubuh DA yang sudah besar.

Tersangka pun mulai memberi perhatian lebih, sering mengajak D pergi keluar dan sering memberi uang jajan terhadap D dengan maksud supaya D merasa nyaman dengan tersangka.

Baca Juga: BEJAT! Empat Lansia Cabuli Bocah SD Sampai Hamil di Banyumas!

Setelah itu, tersangka memberanikan diri memegang salah satu bagian sensitif D ketika sedang berduaan di rumah yang ternyata respon D tidak marah.

 

Pada Juli 2022, tepatnya malam hari, saat itu istri tersangka sudah tertidur di ruangan tengah. Tersangka langsung menghampiri D ke dalam kamarnya, kemudian memaksa korban melakukan persetubuhan.

Mirisnya perbuatan itu tak hanya sekali, tapi dilakukan berkali-kali hingga akhirnya korban hamil.

Lama kelamaan kehamilan korban D diketahui oleh ibunya. Tak terima anaknya dicabuli hingga hamil, ibu korban pun melaporkan tersangka kepada polisi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya celana dalam warna cream, BH, Sweater lengan panjang warna biru, celana panjang warna hitam, masing -masing  1 potong.

Baca Juga: Ironis, Ayah dan Anak dI Kabupaten Tasikmalaya jadi Pelaku Cabul

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya. ***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x