Seorang Anak SMP di Kabupaten Tasikmalaya Digilir 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

- 21 Juni 2023, 14:57 WIB
Dua pelaku pencabulan anak SMP berhasil ditangkap terancam hukuman 15 tahun penjara
Dua pelaku pencabulan anak SMP berhasil ditangkap terancam hukuman 15 tahun penjara /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Miris satu orang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat digilir oleh dua orang laki laki. 

Pada saat terjadi peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh dua orang lelaki, korban mengaku dipaksa dengan diancam akan disebar video yang sedang melakukan pencabulan terhadap korban.

Atas peristiwa tersebut, N merupakan keluarga dari korban melaporkan ke pihak kepolisian Polres Tasikmalaya dengan no laporan LP/B/81/IV/2023/SPKT/POLRES TASIKMALAYA/POLDA.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Segera Limpahkan Tahap 1 Kasus Cabul ke JPU

Keluarga korban bernama inisial N melaporkan pada tanggal 28 April 2023. Namun N melaporkan ke pihak kepolisian tidak detil mulai hari, tanggal kejadian yang jelas sekira bulan September tahun 2022 sekira jam 13.30 Wib di Parasalian Ds. Linggasirna Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya.

Sedangkan nama korban pencabulan bernama inisial SNJ, (15) masih pelajar. Nama tersangka satu berinisial  AMS (22) dan MS (18) masih pelajar.

"Koronologis, tersangka AMS berkenalan dengan korban SNJ, kemudian tersangka menciumi pipi korban dan membuka celana dalam korban," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto di Mako Rabu 21 Juni 2023.

Baca Juga: Tukang Dagang Mainan Keliling Ditangkap Polres Banyuwangi, Diduga Melakukan Pencabulan 21 siswi SD

Lanjutnya, setelah celana korban dibuka lalu mendorong korban hingga tidur di atas kursi dan langsung memasukkan alat kelamin tersangka ke dalam vagina korban.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x