PRIANGANTIMURNEWS--Seorang pemuda berinisial AWS (23) warga Kelurahan Ciherang, Kecamatan Cibeureum digelandang petugas Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Pemuda teserbut ditangkap lalu digelandang ke sel Polres Tasikmalaya kota karena diduga mengedarkan tembakau sintetis atau tembakau gorilla.
Baca Juga: Edarkan Tembakau Sintetis dan Obat Terlarang, Empat Orang Ditangkap Polisi
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan telah menangkap seorang pemuda AWS (23) pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorilla.
"Ya benar kami amankan terduga pengedar tembakau sintetis dengan barang bukti empat paket dengan berat 3,47 gram," ujarnya, Kamis 12 Oktober 2023.
Ikhwan mengungkapkan pelaku diduga menjadi pengedar atau kurir dengan sistem tempel. Dari pengakuan tersangka narkoba tersebut dibelinya melalui online.
"Saat diamankan dari tangan pelaku, barang bukti tembakau gorilla yang dibungkus lakban bening siap edar," katanya.
Dikatakan Ikhwan atas tindakannya itu pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Karena menguasai, memiliki, menyimpan narkotika tanpa izin dari pihak berwenang, pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," katanya.***