Edarkan Tembakau Sintetis dan Obat Terlarang, Empat Orang Ditangkap Polisi

- 15 Agustus 2023, 06:31 WIB
Empat tersangka pelaku pengedar obat dan sabu saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya. Dari  dua  orang diantaranya pengedar tembakau sintetis diancam 10 tahun penjara./Edi Mulyana/Priangantimurnews
Empat tersangka pelaku pengedar obat dan sabu saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya. Dari dua orang diantaranya pengedar tembakau sintetis diancam 10 tahun penjara./Edi Mulyana/Priangantimurnews /

PRIANGANTIMURNEWS - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya telah berhasil menangkap 4 pelaku dua diantaranya pengedar Tembakau Sintetis dan dua pengedar obat telarang.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap beserta Barang Bukti (BB) di tempat yang berbeda, namun masih diwilayah hukum Polres Tasikmalaya. Barang bukti dari tangan keempat pelaku berupa narkotika jenis kristal/sabu dari tangan tersangka atas nam RT dan RC.

Barang bukti dari hasil operasi antik narkotika jenis kristal/sabu dari tangan tersangka atas nama RK dan S. Barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dari tangan tersangka DM dan RA.

Baca Juga: Tujuh Orang Pengguna Narkoba di Kampung Boncos Diringkus Aparat Polsek Palmerah, Ini Kronologinya

Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Hariyanto penangkapan keempat pelaku berawal saat petugas mengungkap dan menangkap dua pelaku pengedar obat Tramadol dan hexymer di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada pekan lalu.

"Dari hasil pengembangan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya kembali berhasil mengungkap dua pelaku peredaran tembaku sintetis,"kata Suhardi Hery Hariyanto di Mako Senin 14 Agustus 2023.

Dua orang pelaku dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pengedaran tembakau sistetis yakni Deni Maulana (DM), Refi Arifin (RF) di wilayah Singaparna.

Baca Juga: HUT Pramuka Ke-62, SDIT Al Mukram Kota Tasikmalaya Wujudkan Dasa Dharma Dengan Aksi Ini!

Dari kedua pelaku berhasil diamankan 1,64 gram tembakau, berserta, alat timbang dan plastik kemasan. Keduanya diancam dengan penjara 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

"Kedua pelaku saat diamankan tengah membawa dan mengedarkan tembakau sintetis di Kecamatan Singaparna," kata Suhardi.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x