Edarkan Tembakau Sintetis dan Obat Terlarang, Empat Orang Ditangkap Polisi

- 15 Agustus 2023, 06:31 WIB
Empat tersangka pelaku pengedar obat dan sabu saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya. Dari  dua  orang diantaranya pengedar tembakau sintetis diancam 10 tahun penjara./Edi Mulyana/Priangantimurnews
Empat tersangka pelaku pengedar obat dan sabu saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya. Dari dua orang diantaranya pengedar tembakau sintetis diancam 10 tahun penjara./Edi Mulyana/Priangantimurnews /

Pada pasal 196 itu barang siapa yang sengaja memproduksi  atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi  standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai dimaksud  dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 di pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. 

" Keduanya di ancam pidana 10 tahun denda 1 miliar rupiah," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x