Pada pasal 196 itu barang siapa yang sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 di pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
" Keduanya di ancam pidana 10 tahun denda 1 miliar rupiah," ujarnya. ***