Edarkan Tembakau Sintetis dan Obat Terlarang, Empat Orang Ditangkap Polisi

- 15 Agustus 2023, 06:31 WIB
Empat tersangka pelaku pengedar obat dan sabu saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya. Dari  dua  orang diantaranya pengedar tembakau sintetis diancam 10 tahun penjara./Edi Mulyana/Priangantimurnews
Empat tersangka pelaku pengedar obat dan sabu saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya. Dari dua orang diantaranya pengedar tembakau sintetis diancam 10 tahun penjara./Edi Mulyana/Priangantimurnews /

Modus peredaran tembakau yakni dengan cara sistem jual beli secara online  Cash On Delivery (COD), sistem tempel karena anatar pembeli dan penjual tidak bertemu. 

"Modus lain untuk sementara masih terus kita kembangkan. Kemungkinan besar ada cara lainnya sistem peredarannya," ujarnya.

Baca Juga: Edarkan Narkoba, Sembilan Orang Diringkus Polres Bengkalis, Tiga Diantaranya Mahasiwa

Akibat perbuatanya kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 Junto, pasal 114, ayat 1 Junto, 127 ayat 1 huruf a Nomor 35 Tahun 2019. 

"Kedua pelaku diancam dengan minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara denda dengan Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 Miliar," kata Suhardi.

Ditempat yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi menjelaskan dua tersnagka yakni Roni Rahmat (34) dan Rian Cahyana (21) diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah Singaparna. 

"Pada saat itu obat terlarang yang tengah diedarkan jenis obat Tramadol dan hexymer," ujarnya.

"Keduanya, mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan lempar, yang pesan melalui online. Sistem pengendaranya dilempar ke pemesannya, yang dipesan melalui online,"ujar Yayu.

Dari kedua pelaku, berhasil diamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer sisa diedarkan, dua buah smartphone sebagai alat transaksi dan uang Rp 500 ribu. 

Keduanya dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x