Edarkan Tembakau Sintetis dan Obat Terlarang, Empat Orang Ditangkap Polisi

- 15 Agustus 2023, 06:31 WIB
Empat tersangka pelaku pengedar obat dan sabu saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya. Dari  dua  orang diantaranya pengedar tembakau sintetis diancam 10 tahun penjara./Edi Mulyana/Priangantimurnews
Empat tersangka pelaku pengedar obat dan sabu saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya. Dari dua orang diantaranya pengedar tembakau sintetis diancam 10 tahun penjara./Edi Mulyana/Priangantimurnews /

PRIANGANTIMURNEWS - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya telah berhasil menangkap 4 pelaku dua diantaranya pengedar Tembakau Sintetis dan dua pengedar obat telarang.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap beserta Barang Bukti (BB) di tempat yang berbeda, namun masih diwilayah hukum Polres Tasikmalaya. Barang bukti dari tangan keempat pelaku berupa narkotika jenis kristal/sabu dari tangan tersangka atas nam RT dan RC.

Barang bukti dari hasil operasi antik narkotika jenis kristal/sabu dari tangan tersangka atas nama RK dan S. Barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dari tangan tersangka DM dan RA.

Baca Juga: Tujuh Orang Pengguna Narkoba di Kampung Boncos Diringkus Aparat Polsek Palmerah, Ini Kronologinya

Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Hariyanto penangkapan keempat pelaku berawal saat petugas mengungkap dan menangkap dua pelaku pengedar obat Tramadol dan hexymer di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada pekan lalu.

"Dari hasil pengembangan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya kembali berhasil mengungkap dua pelaku peredaran tembaku sintetis,"kata Suhardi Hery Hariyanto di Mako Senin 14 Agustus 2023.

Dua orang pelaku dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pengedaran tembakau sistetis yakni Deni Maulana (DM), Refi Arifin (RF) di wilayah Singaparna.

Baca Juga: HUT Pramuka Ke-62, SDIT Al Mukram Kota Tasikmalaya Wujudkan Dasa Dharma Dengan Aksi Ini!

Dari kedua pelaku berhasil diamankan 1,64 gram tembakau, berserta, alat timbang dan plastik kemasan. Keduanya diancam dengan penjara 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

"Kedua pelaku saat diamankan tengah membawa dan mengedarkan tembakau sintetis di Kecamatan Singaparna," kata Suhardi.

Modus peredaran tembakau yakni dengan cara sistem jual beli secara online  Cash On Delivery (COD), sistem tempel karena anatar pembeli dan penjual tidak bertemu. 

"Modus lain untuk sementara masih terus kita kembangkan. Kemungkinan besar ada cara lainnya sistem peredarannya," ujarnya.

Baca Juga: Edarkan Narkoba, Sembilan Orang Diringkus Polres Bengkalis, Tiga Diantaranya Mahasiwa

Akibat perbuatanya kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 Junto, pasal 114, ayat 1 Junto, 127 ayat 1 huruf a Nomor 35 Tahun 2019. 

"Kedua pelaku diancam dengan minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara denda dengan Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 Miliar," kata Suhardi.

Ditempat yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi menjelaskan dua tersnagka yakni Roni Rahmat (34) dan Rian Cahyana (21) diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah Singaparna. 

"Pada saat itu obat terlarang yang tengah diedarkan jenis obat Tramadol dan hexymer," ujarnya.

"Keduanya, mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan lempar, yang pesan melalui online. Sistem pengendaranya dilempar ke pemesannya, yang dipesan melalui online,"ujar Yayu.

Dari kedua pelaku, berhasil diamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer sisa diedarkan, dua buah smartphone sebagai alat transaksi dan uang Rp 500 ribu. 

Keduanya dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Pada pasal 196 itu barang siapa yang sengaja memproduksi  atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi  standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai dimaksud  dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 di pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. 

" Keduanya di ancam pidana 10 tahun denda 1 miliar rupiah," ujarnya. ***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x