Akhirnya Tinggal Dua Langkah Lagi Sandy Walsh dan Jordi Amat Akan Melakukan Pengambilan Sumpah

- 9 November 2022, 22:10 WIB
 Jordi amat dan Sandy Walsh yang ssebantar lagi akan segera menjadi WNI dan membeli Timnas Indonesia/ lamongantoday.pikiran-rakyat
 Jordi amat dan Sandy Walsh yang ssebantar lagi akan segera menjadi WNI dan membeli Timnas Indonesia/ lamongantoday.pikiran-rakyat /

PRIANGANTIMURNEWS – Update naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

Proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau WNI dan membela Timnas Indonesia tinggal dua tahapan lagi salah satu tahapan tersebut adalah tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Setelah melalui proses yang Panjang sejak awal tahun ini, Sandy Walsh dan Jordi Amat hanya butuh tanda tangan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam keputusan Presiden Keppres.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Tidak Ada Alasan dari Sang Pelatih Selecao Tite Mengenai Ini!

Setelah mendapatkan pengesahan dari Presiden Joko Widodo maka Sandy Walsh dan Jordi Amat akan melakukan pengambilan sumpah Kewarganegaraan Indonesia di kantor wilayah Kanwil kemenkumham dari Keppres lalu berkas keduanya akan dikirim ke kemenkumham.

Kemudian Kemenkumham akan menunjukkan will untuk pengambilan sumpah,”ujar Hamdan Hamedan perwakilan PSSI yang mengurus naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat kepada awak media Minggu 6 November 2022.

Lewat akun instagramnya @Hamdan.Hamedan pada Minggu 6 November 2022, Hamdan Hamedan mengungkapkan alur proses naturalisasi Sandy Walsh, Jordi Amat, Shayne Pattynama.

Baca Juga: Inalillahi! Gunung Semeru Meletus, Masyarakat dan Wisatawan Dilarang Beraktivitas

Naturalisasi Shayne Pattynama agak sedikit terlambat ketimbang Sandy Walsh dan Jordi Amat karena dokumen bek asal Belanda masuk belakangan.

Memang hampir sudah selesai naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: youtube Selebrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x