Mahasiswa Wajib Tahu, Cek Syarat Penerima Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Juta Berikut Cara Daftarnya

- 8 Agustus 2021, 07:31 WIB
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT Mahasiswa Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya.
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT Mahasiswa Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya. /Pixabay/Kidaha

PRIANGANTIMURNEWS - Mahasiswa berhak menanyakan bantuan UKT Kemendikbud Ristek yang direncanakan segera disalurkan.

Sebagaimana diketahui melalui siaran pers Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Jumat, 4 Juli 2021 melalui akun Instagram @kemendikbud.ristek bantuan UKT Mahasiswa semester ganjil akan segera direalisasikan.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, pencairan bantuan UKT Kemendikbud Ristek sebesar Rp 2,4 juta rupiah diberikan per Mahasiswa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Agustus 2021: Kehidupan Sagitarius, Capricorn Aquarius, Pisces, Tantangan Anda Hari Ini

"Rencananya bantuan UKT Kemendikbud Ristek diberikan kepada Mahasiswa terdampak Covid-19," kata Nadiem Makarim.

"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," disampaikan Kemendikbud Ristek melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri dikutip Sabtu 7 Agustus 2021.

Selain itu adapun persyaratan yang mesti dipenuhi penerima bantuan UKT Mahasiswa diantaranya sebagai berikut :

Baca Juga: Twibbon Hari Pramuka 2021, Semarak Tunas Kelapa di Media Sosial, Berikut Cara Memasangnya

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x