PRIANGANTIMURNEWS - Mahasiswa berhak menanyakan bantuan UKT Kemendikbud Ristek yang direncanakan segera disalurkan.
Sebagaimana diketahui melalui siaran pers Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Jumat, 4 Juli 2021 melalui akun Instagram @kemendikbud.ristek bantuan UKT Mahasiswa semester ganjil akan segera direalisasikan.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, pencairan bantuan UKT Kemendikbud Ristek sebesar Rp 2,4 juta rupiah diberikan per Mahasiswa.
"Rencananya bantuan UKT Kemendikbud Ristek diberikan kepada Mahasiswa terdampak Covid-19," kata Nadiem Makarim.
"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," disampaikan Kemendikbud Ristek melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri dikutip Sabtu 7 Agustus 2021.
Selain itu adapun persyaratan yang mesti dipenuhi penerima bantuan UKT Mahasiswa diantaranya sebagai berikut :
Baca Juga: Twibbon Hari Pramuka 2021, Semarak Tunas Kelapa di Media Sosial, Berikut Cara Memasangnya
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021