4. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan.
5.Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: AS Roma Umumkan Memboyong Georginio Wijnaldum dengan Status Pinjam
6. Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah.
7.Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.
8. Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah.
9. Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I.
10. Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.
11. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
12. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah.