Dalam Mensukseskan Pemilu 2024, Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu

9 Agustus 2022, 10:59 WIB
Kampanye ajakan awasi bersama. /Twitter @bawaslu_RI

PRIANGANTIMURNEWS- Dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraannya dan segera laporkan dugaan pelanggaran, mulai sekarang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menanti pengabdian masyarakat untuk suksesnya Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan bahwa semua penantian akan berakhir tetapi pengabdian tidak.

Dalam unggahan Twitter @bawaslu_RI, yang dikutip priangantimurnews.com-pikiran-rakyat.com.

Ketika Indonesia menanti pengabdianmu untuk suksesnya Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Gubernur Papua Barat Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-77 Kemerdekaan

Ayo Awasi Bersama. Laporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Mulai sekarang.

"Semua penantian akan berakhir. Pengabdian tidak".

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk duduk bersama dalam tahapan pendaftaran dan cermin partai politik peserta Pemilu 2024.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga mengajak Pimpinan KPU baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Berjuang Lawan Kanker Payudara, Penyanyi Physical Olivia Newton-John Meninggal Dunia

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Dia juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa dalam proses verifikasi administrasi, ada potensi pelanggaran administrasi dan sengketa.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono juga menyampaikan bahwa KPU bisa saja membuat kelalaian dan ketidakcermatan dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis Pemilu 2024. Sehingga potensi pelanggaran administrasi dan sengketa bisa terjadi.

Potensi pelanggaran administrasi dan sengketa bisa terjadi, disampaikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono pada forum Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalah Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022.

Baca Juga: BURSA TRANSFER TERBARU: Witan ke AS Trencin, Egy Maulana Vikri ke FC Vion Zlate Moravce, Rabiot OTW MU

Dalam unggahan Twitter @bawaslu_RI, SahabatBawaslu, anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan bahwa dalam proses verifikasi administrasi, ada potensi pelanggan administrasi serta potensi pelanggaran sengketa.

Totok menegaskan, Bawaslu hadir untuk mengingatkan KPU terhadap kelalaian atau ketidakcermatan KPU dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Totok pada forum Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalah Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan: Pengusaha di Dukung dan Rakyat Harus di Bela

Sebelumnya, Bawaslu menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat jangan ragu untuk melaporkan setiap kecurangan tahapan Pemilu.

Bagi para pemilih pemula, Bawaslu juga berharap untuk tidak ragu melaporkan setiap kecurangan tahapan pemilu.

Bawaslu juga menyerukan apabila menemukan kecurangan dalam pemilu, misalnya praktik politik uang, dan lain sebagainya untuk segera melaporkan setiap kecurangan tahapan Pemilu.

Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dilaksanakan pada 1 Agustus hingga 11 September 2022. Dan semua elemen masyarakat bisa mengawasi tahapan tersebut juga untuk tidak ragu melaporkan setiap kecurangan tahapan pemilu.

Bawaslu terus mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kecurangan tahapan Pemilu. Salah satu elemen yang Bawaslu sasar yakni pemilih pemula.

Baca Juga: Info Barcelona: Masalah Finansial? Pemain Ini Akan Dipinjamkan Klub, Siapa Saja?

Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi mulai tahapan pendaftaran hingga verifikasi Partai Politik.

Saat pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, Masyarakat juga bisa mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa dibuka melalui infopemilu.kpu.go.id.

Laporkan ke Bawaslu jika masyarakat bukan anggota parpol tetapi pada informasi di infopemilu.kpu.go.id tercantum sebagai anggota partai politik.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @bawaslu_RI

Tags

Terkini

Terpopuler