"Kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkopolhukam," ucap Mahfud MD.
Menurutnya, saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART Partai Politik.
Baca Juga: Perjuangan Karir Reza Rahadian Dari Nol Sampai Sukses, Ternyata Pernah Menjadi Tukang Potong Rambut
Tambahnya kata Mahfud, keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan.
"Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat," ucapnya.***