Ada Delapan Raperda yang Menjadi Program Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran di Tahun 2022

- 26 November 2021, 13:36 WIB
Ketua DPRD Kab Pangandaran Asep Noordin HMM
Ketua DPRD Kab Pangandaran Asep Noordin HMM /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan ada delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah di tahun 2022 mendatang.

Delapan program pembentukan peraturan daerah itu terdiri dari empat Raperda inisiatif DPRD dan empat lainnya usulan dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

"Empat diantaranya Raperda inisiatif DPRD, empat lagi dari pemerintah daerah," kata Asep, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Cara Download Foto dan Video Instagram dengan Instasave.website, igram.io dan downloadgram.org, SATU KLIK SAJA

Delapan Raperda tersebut terdiri dari perubahan tentang BPD, kemudian Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI, Penyelenggaraan Sistmen Drainase, Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Penyelenggaraan Penyediaan Penyedot Kakus, Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perizinan Perusahaan di daerah dan Bangunan Gedung.

"Jadi ada delapan Raperda yang akan dibahas bersama-sama pemerintah daerah, yang kemudian nantinya akan menjadi Perda,” tuturnya.

Menurutnya, sejak tahun 2019 hingga saat ini, jumlah Perda yang sudah ditetapkan tidak terlalu banyak. DPRD menurut Asep berusaha selektif dalam membuat peraturan dengan memperhatikan urgensi dan efektifitasnya. "Karena pembentukan Perda yang sangat prinsip, sudah dilakukan sejak pemekaran Kabupaten Pangandaran," tutur Asep.

Baca Juga: DPRD Pangandaran Tinjau Progres Pembangunan Jalan Pelabuhan Cikidang-Pantai Timur

Dia menjelaskan produk hukum saat ini lebih cenderung distributif. Artinya mengikuti regulasi yang ada diatasnya. "Jadi jika ada perubahan aturan diatasnya, maka dilakukanlah penyesuaian," kata Asep.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah