"Titip terus diperjuangkan Pemilu 2024 yang tanpa curang dan tanpa Politik uang, Salam Integritas," kata Denny.
Baca Juga: Perawat RSU Bina Kasih Medan Jadi Korban Pelecehan Seksual Rekan Kerja, Begini Kronologinya
Sebelumnya Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Kemudian Partai Ummat melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU tersebut.
KPU telah memutuskan bahwa Partai Ummat telah mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Hingga akhirnya Ketua KPU pada 30 Desember 2022 menyatakan status Partai Ummat telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.***