Kemungkinan Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Yod Mintaraga: Pemilu Bukan Atas Dasar Selera Seseorang

- 3 Januari 2023, 08:05 WIB
H. Yod Mintaraga/PRMN/Priatim/NANANG YUDI/
H. Yod Mintaraga/PRMN/Priatim/NANANG YUDI/ /

Sementara, Pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat, Endang Syarif menyampaikan KPU yang mewacanakan kemungkinan Pemilu tahun 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup sudah semestinya di tolak.

Karena, lanjut Endang Syarif, pada tahun 2008 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan kepastian hukum bahwa pemilu ditetapkan dengan sistem pemilihan proporsional terbuka.

Baca Juga: Sadis! Seorang Santri di Pondok Pesantren Al Ber Pasuruan Dibakar Seniornya

"Sudah ada kepastian hukum dari MK dengan menetapkan pemilu menggunakan sistem pemilihan proporsional terbuka kok diajukan kembali ke MK," tuturnya.

Endang pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak segala bentuk ajuan yang memang sudah ditetapkan terkait pemilihan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.

Meski diketahui, saat ini dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara tengah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga: Berniat Tebus Dosa Perselingkuhan, Rozy Siap Nikahi Ibu Mertuanya!

Di antaranya, Demas Brian Wicaksono yang merupakan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Yuwono Pintadi yaitu anggota Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Dikutip dari beberapa sumber berita, Sururudin selalu kuasa hukum, Rabu 23 November 2022 lalu, menyampaikan bahwa para pemohon dalam pokok perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. 

Mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.***

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x