Kemungkinan Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Yod Mintaraga: Pemilu Bukan Atas Dasar Selera Seseorang

- 3 Januari 2023, 08:05 WIB
H. Yod Mintaraga/PRMN/Priatim/NANANG YUDI/
H. Yod Mintaraga/PRMN/Priatim/NANANG YUDI/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Wacana KPU memakai sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang mendapatkan reaksi dari kalangan politisi, karena sistem Pemilu harus berdasarkan Undang-undang.

Politisi senior Partai Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan bukan atas dasar keinginan dari seseorang tetapi harus mengacu terhadap Undang-undang.

"Harus berdasarkan Undang-undang bukan selera seseorang dalam pelaksanaan Pemilu, atau ada peraturan perundangan-undangan lain yang mengikat," ungkap Yod Mintaraga kepada priangantimurnews.com, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak, Selasa, 3 Januari 2023: Ternyata Ini Kunci Awal Sukses Taurus: Seringkali Diabaikan

Dia melanjutkan Peraturan perundangan lain yang mengikat seperti adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU).

"Jadi harus seperti itu, yaitu mengacu terhadap Undang-undang terkait pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, yang membuat Undang-undang kan DPR," jelas Anggota DPRD Provinsi Jabar ini.

Dengan demikian, Yod Mintaraga menunggu bilamana memang dalam waktu dekat ada revisi atau keputusan final dari Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanan Pemilu pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Inilah Sembilan Kebiasaan Sederhana Yang Bisa Mengatasi Perut Buncit Menjadi Langsing, Yuk Kepoin!

"Ya kita tunggu saja hasilnya, sekali lagi harus mengacu terhadap Undang-undang jangan atas dasar selera seseorang," tegasnya.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x