Kemungkinan Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Yod Mintaraga: Pemilu Bukan Atas Dasar Selera Seseorang

- 3 Januari 2023, 08:05 WIB
H. Yod Mintaraga/PRMN/Priatim/NANANG YUDI/
H. Yod Mintaraga/PRMN/Priatim/NANANG YUDI/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Wacana KPU memakai sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang mendapatkan reaksi dari kalangan politisi, karena sistem Pemilu harus berdasarkan Undang-undang.

Politisi senior Partai Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan bukan atas dasar keinginan dari seseorang tetapi harus mengacu terhadap Undang-undang.

"Harus berdasarkan Undang-undang bukan selera seseorang dalam pelaksanaan Pemilu, atau ada peraturan perundangan-undangan lain yang mengikat," ungkap Yod Mintaraga kepada priangantimurnews.com, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak, Selasa, 3 Januari 2023: Ternyata Ini Kunci Awal Sukses Taurus: Seringkali Diabaikan

Dia melanjutkan Peraturan perundangan lain yang mengikat seperti adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU).

"Jadi harus seperti itu, yaitu mengacu terhadap Undang-undang terkait pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, yang membuat Undang-undang kan DPR," jelas Anggota DPRD Provinsi Jabar ini.

Dengan demikian, Yod Mintaraga menunggu bilamana memang dalam waktu dekat ada revisi atau keputusan final dari Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanan Pemilu pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Inilah Sembilan Kebiasaan Sederhana Yang Bisa Mengatasi Perut Buncit Menjadi Langsing, Yuk Kepoin!

"Ya kita tunggu saja hasilnya, sekali lagi harus mengacu terhadap Undang-undang jangan atas dasar selera seseorang," tegasnya.

Sementara, Pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat, Endang Syarif menyampaikan KPU yang mewacanakan kemungkinan Pemilu tahun 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup sudah semestinya di tolak.

Karena, lanjut Endang Syarif, pada tahun 2008 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan kepastian hukum bahwa pemilu ditetapkan dengan sistem pemilihan proporsional terbuka.

Baca Juga: Sadis! Seorang Santri di Pondok Pesantren Al Ber Pasuruan Dibakar Seniornya

"Sudah ada kepastian hukum dari MK dengan menetapkan pemilu menggunakan sistem pemilihan proporsional terbuka kok diajukan kembali ke MK," tuturnya.

Endang pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak segala bentuk ajuan yang memang sudah ditetapkan terkait pemilihan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.

Meski diketahui, saat ini dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara tengah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga: Berniat Tebus Dosa Perselingkuhan, Rozy Siap Nikahi Ibu Mertuanya!

Di antaranya, Demas Brian Wicaksono yang merupakan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Yuwono Pintadi yaitu anggota Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Dikutip dari beberapa sumber berita, Sururudin selalu kuasa hukum, Rabu 23 November 2022 lalu, menyampaikan bahwa para pemohon dalam pokok perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. 

Mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.***

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x