Jawa Barat Provinsi Terbanyak Bakal Calon Anggota DPD RI, DI Yogyakarta Paling Sedikit

- 30 April 2023, 20:28 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengajuan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu 30 April 2023./ (ANTARA/Gilang Galiartha)
Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengajuan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu 30 April 2023./ (ANTARA/Gilang Galiartha) /

PRIANGANTIMURNEWS - Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak dengan bakal calon anggota DPD RI.

Jumlah calon anggota DPD RI Jawa Barat yang memenuhi hasil verifikasi syarat dukungan minimal dan sebaran ada 55 orang.

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menyampaikan Jawa Barat menjadi provinsi dengan bakal calon anggota DPD RI terbanyak, yakni 55 orang, yang dinyatakan telah memenuhi hasil verifikasi syarat dukungan minimal dan sebaran.

Baca Juga: Terbaru! Ini Syarat Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024 yang baru saja Dikeluarkan KPU

Menurut Idham ada 700 bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat. Mereka diperbolehkan untuk mengajukan pendaftaran bersamaan dengan calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang akan dibuka KPU pada Senin 1 Mei 2023 besok.

"Jumlah bakal calon DPD terbanyak yaitu Jawa Barat sebanyak 55 bakal calon DPD, disusul Aceh sebanyak 33 bakal calon DPD, Riau 29 bakal calon DPD, dan DKI Jakarta 26 bakal calon DPD," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, yang disimak melalui siaran langsung kanal YouTube resmi KPU RI.

Sementara DI Yogyakarta menjadi provinsi dengan jumlah bakal calon anggota DPD RI paling sedikit, yakni hanya 9 orang, menyusul Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara masing-masing 10 orang.

Baca Juga: Demi Hamzah Siap Maju di Kursi DPRD Jabar Pada Pemilu 2024, Ini Tujuannya

Idham menambahkan 700 bakal calon DPD RI untuk Pemilu 2024 tersebut dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan persebaran berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah dimulai sejak akhir November 2022 hingga April 2023, sebelum diumumkan melalui Keputusan KPU pada 22 April lalu.

"Jadi prosesnya panjang, data tersebut sudah dicek, diperiksa kelengkapannya, diverifikasi dan sebagainya," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x