PRIANGANTIMURNEWS - Kabar terbaru untuk pada bakal calon anggota DPR RI, DPD RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengeluarkan peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPR RI, DPD RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Setelah dikeluarkannya peraturan dan tahapan tersebut, Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, ada hal-hal yang harus disiapkan oleh pendaftar untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya Sosialisasi dan Evaluasi Dapil dan Kursi DPRD
“Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023,” kata Rifan Kamis 27 April 2023.
Bakal calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada sistem informasi pencalonan (SILON) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
"Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini mensosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya," ujarnya.