Terbaru! Ini Syarat Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024 yang baru saja Dikeluarkan KPU

- 28 April 2023, 11:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri)dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (PDS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri)dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (PDS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU /ANTARA/

 

Baca Juga: KPU Kota Tasikmalaya Catat 1.943 Daftar Pemilih Disabilitas Pada Pemilu 2024

Ia mengaku, beberapa poin penting yang ada dalam persyaratan, di antaranya telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah aliah, SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Setelah itu calon  tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca Juga: Tanggapi Isu Penundaan Pemilu 2024, KPU Kota Tasikmalaya Imbau Badan Adhoc Tetap Bekerja

Sementara bagi mantan terpidana, katanya pula, harus telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,

Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah