Tanggapi Isu Penundaan Pemilu 2024, KPU Kota Tasikmalaya Imbau Badan Adhoc Tetap Bekerja

- 5 Maret 2023, 17:01 WIB
 Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin memberikan tanggapan soal pemilu 2024 ditunda
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin memberikan tanggapan soal pemilu 2024 ditunda /Edi Mulyana/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Adanya isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi trending topik semua elemen.

Salah satunya datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Prof. Dr. H. Mahfud MD.

Mahpud MD menilai PN Jakpus sensi berlebihan, masa, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah.

Baca Juga: Cari Bakat Burung KBC Tasikmalaya Kembali Gelar Fighter Competition ke 3

Logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum."kata, Mahfud MD.

Mahfud MD menyebut, kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. 

Baca Juga: Bobotoh Lega! FIFA Akhirnya Kirim Detektor Wasit Ke Indonesia! Persib Auto Juara

Ada beberapa alasan mengapa KPU seharusnya menang.

1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x