PRIANGANTIMURNEWS - Adanya isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi trending topik semua elemen.
Salah satunya datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Prof. Dr. H. Mahfud MD.
Mahpud MD menilai PN Jakpus sensi berlebihan, masa, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah.
Baca Juga: Cari Bakat Burung KBC Tasikmalaya Kembali Gelar Fighter Competition ke 3
Logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum."kata, Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut, kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut.
Baca Juga: Bobotoh Lega! FIFA Akhirnya Kirim Detektor Wasit Ke Indonesia! Persib Auto Juara
Ada beberapa alasan mengapa KPU seharusnya menang.
1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.