Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.
Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.
Baca Juga: Pasca Gempa Dahsyat di Cianjur, Pemerintah Mendesain Ulang Area untuk Mempersiapkan Masa Depan
3. Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi.
Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.
4. Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan.
Menanggapi isu tersebut Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin mengimbau kepada jajaran badan Adhoc agar tetap fokus dan sangat dalam menjalankan tugas.
Tetap fokus bekerja
Menyikapi amar putusan PN Jakarta Pusat Nomor:757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang salah satu putusannya agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu tahun 2024.
Sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksanakan sisa tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan mengacu kepada Rilis KPU tentang Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, yang pada intinya KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu ke Pengadilan Tinggi.