Tanggapi Isu Penundaan Pemilu 2024, KPU Kota Tasikmalaya Imbau Badan Adhoc Tetap Bekerja

- 5 Maret 2023, 17:01 WIB
 Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin memberikan tanggapan soal pemilu 2024 ditunda
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin memberikan tanggapan soal pemilu 2024 ditunda /Edi Mulyana/Priangantimurnews

Baca Juga: Kata-Kata Mutiara Islami yang Memberi Motivasi di Pagi Hari

KPU juga akan tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Mengingat di antaranya bahwa  tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. 

Keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Antusias Masyarakat Desa Kubangsari Ramaikan Puncak Acara Rajaban di Balai Desa

Atas dasar tersebut, KPU Kota Tasikmalaya, dengan mengacu kepada sikap KPU tersebut, tetap melaksanakan tahapan, program dan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU tersebut sebagaimana mestinya.

KPU Kota Tasikmalaya juga menghimbau kepada jajaran badan adhoc mulai dari PPK, PPS hingga Pantarlih agar bersikap tenang, tetap fokus dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Badan Adhoc, PPK, PPS termasuk Pantarlih yang saat ini sedang melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih agar dapat menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan."kata Ade.

Baca Juga: Sukses Temukan Pemain 200% Akhirnya Pelatih Timnas Indonesia Temukan Monster Baru di Persib Bandung

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x