Tanggapi Isu Penundaan Pemilu 2024, KPU Kota Tasikmalaya Imbau Badan Adhoc Tetap Bekerja

- 5 Maret 2023, 17:01 WIB
 Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin memberikan tanggapan soal pemilu 2024 ditunda
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin memberikan tanggapan soal pemilu 2024 ditunda /Edi Mulyana/Priangantimurnews

Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu.

Tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN."kata Mahfud MD dalam sebuah tulisannya di Instagram.

Baca Juga: Beberapa Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan Tubuh Manusia

Mahfud MD menjelaskan, itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. 

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). 

Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

2. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. 

Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. 

Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x