Empat Menteri Akan Dipanggil Mahkamah Konstitusi, Wapres Ma'ruf Amin Tak Mempermasalahkan

- 2 April 2024, 21:00 WIB
Wapres Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan pers soal pemanggilan empat menteri. /ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden
Wapres Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan pers soal pemanggilan empat menteri. /ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden /

PRIANGANTIMURNEWS-Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 5 April 2024 rencana akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Menanggapi rencana pemanggilan empat menteri tersebut langsung mendapat tanggapan dari Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.

Menurut Wapres Ma'ruf Amin sebagaimana keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden menekankan siapapun yang dipanggil harus hadir sebagai kewajiban konstitusional.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Badan POM Temukan 188.640 Produk Tak Layak Edar

"Saya kira kan MK memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional," kata Wapres saat memberikan keterangan pers usai membuka "Banten Halal Festival Ramadhan: Dari Banten untuk Dunia" di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa 2 April 2024.

Adapun, empat menteri tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Menurut Wapres, Majelis Hakim MK perlu memanggil para menteri tersebut karena ingin memperoleh penjelasan yang lebih rinci, detil, dan luas terkait program dan kebijakan pemerintah yang dijalankan mereka, yang dipersoalkan dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Tebing Longsor Terjadi di Pesantren Timur Jaksel, 24 Jiwa Diungsikan

Dengan adanya penjelasan dari empat menteri itu diharapkan dalam memutuskan perkara nantinya benar-benar berdasarkan akuntabilitas dan profesionalitas karena telah mendengar penjelasan secara langsung dari pihak yang terkait.

"Jadi, memang mungkin MK memerlukan penjelasan lebih banyak yq karena [masalahnya] muncul kan di sidang MK. saya kira bagi kita tidak ada masalah karena itu kan penjelasan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x