Skandal Hukum di Mahkamah Konstitusi, 16 Guru Besar Laporkan Ketua MK Anwar Usman

- 27 Oktober 2023, 23:50 WIB
Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda (tengah) usai mengajukan laporan 16 guru besar dan pengajar hukum kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung MK, Jakarta/ANTARA//
Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda (tengah) usai mengajukan laporan 16 guru besar dan pengajar hukum kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung MK, Jakarta/ANTARA// /

PRIANGANTIMURNEWS - Ada 16 guru besar pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Ke 16 guru besar tersebut dikabarkan mendapat pendampingan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).

Diberitakan ada empat poin yang dilaporkan mereka untuk ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, hal tersebut disampaikan oleh Program Manager PSHK Indonesia, Violla Reininda, pada Kamis 26 Oktober 2023,  di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga: Ketua MK Tunjuk 3 Orang untuk MKMK, Mahfud Md Buka Suara: Menurut Saya Itu Cukup Kredibel

1.Para pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu disebut memberikan ruang kepada keponakan Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

"Hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan (Gibran) mendaftarkan (diri) mendampingi calon presiden Prabowo Subianto,"kata Violla.

2.Mereka menyebut Anwar Usman, sebagai ketua MK, tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Anwar Usman disebut tidak menaati hukum acara karena proses peradilan yang dinilai terburu-buru.

Baca Juga: Tragis! Kepala Anwar Nyangkut di Pagar Buaya, Begini Kondisinya

"Dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan,"ujar Violla.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x