Ketua MK Tunjuk 3 Orang untuk MKMK, Mahfud Md Buka Suara: Menurut Saya Itu Cukup Kredibel

- 25 Oktober 2023, 20:09 WIB
 Mahfud Md buka suara terkait anggota MKMK, yakini kredibel semua./Antara/Yashinta Difa/
Mahfud Md buka suara terkait anggota MKMK, yakini kredibel semua./Antara/Yashinta Difa/ /
PRIANGANTIMURNEWS - Calon wakil presiden (cawapes) Mahfud Md buka suara terkait penunjukkan 3 orang untuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
 
Ia berpendapat bahwa ketiga orang yang sudah ditunjuk oleh Ketua MK termasuk sosok-sosok yang dapat dipercaya (kredibel).
 
"Sebelum MKMK itu dibentuk, saya pesimis ya, sebelum disebut namanya. Tapi sesudah namanya disebut ada Jimly, ada Bintan ada Wahiduddin, menurut saya itu cukup kredibel," kata Mahfud Md seperti dikutip dari Antara.
 
 
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Istana Kepresidenan Jakarta, usai menghadiri acara pelantikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Menteri Pertanian, dan pengangkatan Dubes LBBP.

Seperti diketahui, pembentukan MKMK dimaksudkan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi terkait putusan batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
 
Menurut Mahfud, dengan masuknya tiga nama anggota MKMK, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih, maka MKMK tidak perlu lagi 'dilekatkan pada persoalan lain.
 
 
Ia mengaku khawatir keputusan MKMK akan diambil sebelum  nama  tiga anggota MKMK disebutkan.
 
"Ketika MK mengumumkan MKMK itu kan sebelum disebut namanya, saya 'waduh ini  susah kan sekarang apa-apa bisa diatur'. Tapi sesudah (diumumkan) bahwa yang muncul teman-teman saya lama semua, yang saya tahu di dunia perjuangan demokrasi dan hukum, ada Pak Jimly, Pak Bintan kemudian ada Wahiduddin Adams, kita harus percaya," kata Mahfud Md.

Ia berharap ketiga anggota MKMK dapat menempatkan permasalahan tersebut secara proporsional.
 
 Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menunjuk tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memantau laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
 
 
Ketiga anggota MKMK tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, yakni 24 Oktober hingga 24 November. 2023 .***
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x