MK Putuskan Capres Cawapres Usia 40 Tahun dan Pernah dan Sedang Jadi Kepala Daerah, Ini Kata Bima Arya

- 17 Oktober 2023, 14:30 WIB
 Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN saat diwawancarai usai menjadi pemimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di lapangan GOR Pajajaran, Selasa 17 Oktober 2023./ANTARA/Linna Susanti
Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN saat diwawancarai usai menjadi pemimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di lapangan GOR Pajajaran, Selasa 17 Oktober 2023./ANTARA/Linna Susanti /

PRIANGANTIMURNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan umum (pemilu) 2024 berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Menyikapi putusan MK tersebut Wali Kota Bogor yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Bima Arya mengibaratkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
ke dalam dua analogi.

Bima Arya sebagai politisi yang juga dekat dengan tokoh-tokoh muda, saat diwawancarai usai menjadi pemimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di lapangan GOR Pajajaran, Bogor, Selasa, mengatakan pertama, putusan MK soal batas usia dan pengalaman kepala daerah sebagai capres dan cawapres ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional.

Baca Juga: Yuk Simak, Sidang Perkara Batas Usia Capres dan Cawapres Diputuskan Mahkamah Konstitusi

"Putusan MK ini kan ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional. Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa 'nyapres' atau cawapres begitu," kata Bima. Tetapi ibarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB), lanjut Bima, putusan MK itu seperti jalur prestasi bagi siswa-siswa tertentu, kalau punya prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu.

"Ini pun begitu, kepala daerah yang dianggap pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa 'nyapres'. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi? Itu pertanyaannya," ujar Bima. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan mahkamah terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, 8 dari 9 Fraksi Parpol Setuju Kecuali PDI Perjuangan

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x