Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.
Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup? Anggota DPR Ancam Cabut Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Atas putusan MK itu, Bima pun menuturkan, soal peluang Gibran sebagai kepala daerah dan politisi muda menjadi cawapres Prabowo Subianto atas putusan MK akan tergantung dari kesepakatan pimpinan-pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sementara ini, kata Bima, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan masih bersama presiden Joko Widodo sedang berada di luar negeri.
"Sekarang pun setahu saya (Zukkifli Hasan) masih di luar negeri bersama Pak Jokowi ya, jadi saya belum tahu kapan itu dibicarakan pimpinan partai. Tapi saya kira itu akan dibicarakan di pimpinan partai koalisi," kata dia.
Namun demikian, kata Bima, hingga saat ini, PAN masih menyodorkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Ya posisi PAN masih seperti itu. Iya (Erick)," ucapnya.***