MK Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup? Anggota DPR Ancam Cabut Kewenangan Mahkamah Konstitusi

- 1 Juni 2023, 10:05 WIB
Anggota DPR dari perwakilan delapan fraksi menggelar konperensi pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
Anggota DPR dari perwakilan delapan fraksi menggelar konperensi pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023. /Tangkap layar Youtube konferensi pers/

PRIANGANTIMURNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai.

Menyikapi hal itu, delapan Fraksi di DPR RI menolak jika sistem Pemilu proporsional terbuka atau coblos nama caleg diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bisa mengubah Undang-Undang terkait Mahkamah Konstitusi (MK) jika hakim MK memutuskan mengubah sistem Pemilu.

Baca Juga: 8 Fraksi DPR Minta MK Tetap Terapkan Proporsional Terbuka, Ibas: Tak Ingin Seperti Beli Kucing dalam Karung

Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Namun, dia mengingatkan semua pihak bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif.

"Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.


"Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan," lanjutnya.

Baca Juga: SBY Ingatkan Penetapan UU Sistem Pemilu Bukan Ada di Tangan MK

Konferensi pers ini digelar delapan fraksi di DPR usai beredar rumor bahwa MK akan mengubah sistem Pemilu dari coblos nama caleg menjadi coblos gambar partai saja. Habiburokhman mengingatkan MK bahwa DPR bisa merevisi UU MK dan mencabut kewenangan MK.

"Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi," ungkap Habiburokhman.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x