Dua Paslon Pemilu 2024 Gugat Kubu 02 ke MK, Dianggap Tidak Masuk Akal dan Salah Kamar

- 1 April 2024, 14:33 WIB
Politis partai Golkar Dhifla Wiyani/ANTARA/Dok Pribadi
Politis partai Golkar Dhifla Wiyani/ANTARA/Dok Pribadi /

PRIANGANTIMURNEWS - Dhifla Wiyani, seorang politikus dari Partai Golkar, menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 tidaklah beralasan karena di luar lingkup wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dua kubu tersebut mengajukan gugatan yang terlihat tidak masuk akal, mengingat UU Pemilu menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memeriksa perselisihan suara," ungkapnya di Jakarta pada hari Minggu, 31 Maret 2024.

Dhifla menjelaskan bahwa inti dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01 dan 03 adalah mengkritisi proses pencalonan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.

 Baca Juga: Hasto: Gibran Rakabuming Raka Tidak Lagi Sebagai Anggota PDIP Setelah Dikuningkan Golkar

Menurutnya, sesuai dengan UU Pemilu, gugatan terhadap keabsahan pasangan calon presiden dan wakil presiden seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Apabila putusan dari Bawaslu dianggap tidak memuaskan, para penggugat dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Mereka dapat mengajukan keberatan dengan melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan jika masih tidak puas, mereka juga dapat mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca Juga: Atalia Praratya Daftar Bacaleg DPR RI dari Golkar, Atalia: Saya Ingin bangun Indonesia dari Jabar

Dhifla menyimpulkan bahwa para penggugat tampaknya telah mengakui keabsahan kemenangan Prabowo-Gibran dengan tidak mengajukan keluhan ke Bawaslu, tetapi mengikuti proses pemilu mulai dari pengambilan nomor urut hingga tahap pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x