Dua Paslon Pemilu 2024 Gugat Kubu 02 ke MK, Dianggap Tidak Masuk Akal dan Salah Kamar

- 1 April 2024, 14:33 WIB
Politis partai Golkar Dhifla Wiyani/ANTARA/Dok Pribadi
Politis partai Golkar Dhifla Wiyani/ANTARA/Dok Pribadi /

Oleh karena itu, menurutnya, pihak yang mewakili kubu 01 dengan  03 sudah secara implisit menerima validitas kemenangan Prabowo-Gibran, sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tidaklah pantas.

"Dengan demikian, alasan apapun yang mereka kemukakan saat ini seharusnya tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.

Baca Juga: Diusung Golkar Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Bakal Keluar dari PDIP?

Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang mengadakan sidang perdana untuk menangani sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Sengketa ini diajukan oleh Anies Rasyid Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Paslon presiden dan wakil presiden nomor 01, terhadap Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional pada Pemilu Tahun 2024.

Anies menyatakan bahwa pemilu presiden 2024 tidak berlangsung dengan bebas, jujur, serta adil.

Baca Juga: Dituding Penuh Pencitraan! Deretan Kontroversi Ridwan Kamil Selama Menjabat Kini Berlabuh di Golkar

Kuasa hukum dari pemohon, Bambang Widjojanto, menjelaskan pokok-pokok permohonan. Mereka mengklaim bahwa hasil daripada penghitungan suara paslon presiden dan wakil presiden nomor 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, (96.214.691 suara atau 58,6 persen) diperoleh melalui pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu, seperti kebebasan, kejujuran, dan keadilan, serta melalui manipulasi kekuasaan dan prosedur yang tidak sah.

Dalam tuntutannya, pihak yang mengajukan permohonan meminta kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu (Pemilihan Umum) Secara Nasional tidak sah.

Mereka juga memohon kepada MK untuk menyatakan diskualifikasi kepada Paslon presiden dan wakil presiden nomor 02, yaitu Prabowo-Gibran, menjadi peserta Pemilu 2024. Selain itu, mereka meminta pembatalan Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon 02 serta penetapan nomor urut Paslon tersebut atas nama Prabowo-Gibran.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah